DJP Yakin Core Tax System Akan Mereformasi Layanan Administratif Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan keyakinan, bahwa pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) akan mereformasi layanan administratif wajib pajak.
Pasalnya, core tax system akan memudahkan wajib pajak mengakses layanan administratif perpajakan. Misalnya, penyelesaian administrasi pemberitahuan, pengajuan, atau pemrosesan permohonan yang berhubungan dengan fasilitas, perizinan, termasuk permohonan non keberatan dan keberatan serta layanan perpajakan lainnya.
"Mayoritas layanan administratif di bidang perpajakan akan diproses secara online dan otomatisasi," ujar DJP dalam video bertajuk 'Begini Manfaat Layanan Perpajakan Terbaru' yang diunggah di YouTube.
Beberapa layanan administrasi pajak yang tersedia dalam core tax system, antara lain pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan netto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT, dan permohonan surat keterangan PPh Final UMKM.
Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Menurut DJP, layanan yang dihadirkan juga mudah untuk digunakan oleh wajib pajak, yakni cukup dengan tiga langkah, click, call, and counter (3C).
Fitur click adalah untuk mengakses portal wajib pajak, dimana layanan administratif dapat diajukan, dipantau, maupun dilihat hasil serta riwayatnya pada menu 'Administrative Services'.
Call, adalah kanal komunikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghubungi DJP melalui nomor telepon 1500200. Ini digunakan untuk memperoleh layanan administratif tertentu.
Sementara, counter, digunakan memperoleh layanan administratif dengan menyampaikannya secara tertulis melalui pos, jasa ekspedisi, atau disampaikan secara langsung ke kantor pajak.
DJP juga menjamin keamanan core tax system, karena layanan administratif melalui portal wajib pajak akan dilengkapi proses otentifikasi akses berupa akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, dan e-Kuasa.