DJP Yakin Core Tax System Akan Mereformasi Layanan Administratif Pajak

Image title
4 Februari 2024, 09:24
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Katadata
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan keyakinan, bahwa pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) akan mereformasi layanan administratif wajib pajak.

Pasalnya, core tax system akan memudahkan wajib pajak mengakses layanan administratif perpajakan. Misalnya, penyelesaian administrasi pemberitahuan, pengajuan, atau pemrosesan permohonan yang berhubungan dengan fasilitas, perizinan, termasuk permohonan non keberatan dan keberatan serta layanan perpajakan lainnya.

"Mayoritas layanan administratif di bidang perpajakan akan diproses secara online dan otomatisasi," ujar DJP dalam video bertajuk 'Begini Manfaat Layanan Perpajakan Terbaru' yang diunggah di YouTube.

Beberapa layanan administrasi pajak yang tersedia dalam core tax system, antara lain pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan netto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT, dan permohonan surat keterangan PPh Final UMKM.

Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...