Mulai 12 April Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Bisa Diajukan Online

Ferrika Lukmana Sari
7 Februari 2024, 10:14
Pajak
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Pengajuan Izin Kuasa Hukum atau IKH di bidang perpajakan bisa dilakukan secara online mulai 12 April 2024.
Button AI Summarize

Mulai pertengahan tahun ini, pengajuan Izin Kuasa Hukum atau IKH di bidang perpajakan bakal dilaksanakan secara online. Hal ini diumumkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resmi serta akun Instagram-nya .

"Tidak lama lagi, tepatnya pada 12 April 2024 nanti, akan diluncurkan IKH Online. Jadi, pengajuan izin kuasa hukum bisa diajukan dari mana saja dan kapan saja, melalui sistem yang dapat diakses di web Setpp Kemenkeu," bunyi informasi tersebut, dikutip Rabu (7/2).

Mengutip laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan 'Kuasa Hukum', adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Setiap orang perseorangan itu harus memiliki IKH dari ketua Pengadilan Pajak.

Kehadiran IKH Online pada 12 April 2024, akan mempercepat proses pengajuan permohonan izin kuasa hukum untuk perpajakan maupun kepabeanan dan cukai.

Tata Cara Permohonan IKH pada Pengadilan Pajak

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024, kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima.

Ketika dokumen sudah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan izin kuasa hukum yang ditetapkan melalui keputusan ketua.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024.

Artinya, pemohon nantinya hanya membutuhkan delapan hari kerja untuk memperoleh izin kuasa hukum melalui IKH Online. Ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan sistem yang dijalankan saat ini.

Saat ini, permohonan IKH dilaksanakan secara tertulis berdasarkan PER-1/PP/2018, di mana permohonan izin kuasa hukum diawali dengan penelitian kelengkapan dokumen.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...