Sri Mulyani Raup Pajak Digital Rp 17,4 T dari Google hingga Netflix
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Rp 551,7 miliar dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Januari 2024.
Dengan begitu, secara keseluruhan lembaga di bawah naungan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini telah menerima setoran pajak digital Rp 17,46 triliun dari 153 PMSE. Adapun PMSE merupakan pelaku usaha yang berdagang atau berbisnis menggunakan perangkat elektronik seperti Google, Netflix, Amazon dan lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, total setoran Rp 17,46 triliun tersebut berasal dari tahun 2020 sampai Januari 2024.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Dwi dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/2).
Adapun sampai Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE. Jumlah tersebut termasuk Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.
Selain itu, juga termasuk satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. Kemudian, dua pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field), bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Dwi mengungkapkan, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.
"Kemudian mempunyai jumlah traffic di Indonesia, telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," ujar Dwi.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax