Kemenkeu: Rapel Kenaikan Gaji ASN Bakal Cair Maret 2024

Syahrizal Sidik
23 Februari 2024, 07:07
Kemenkeu: Rapel Kenaikan Gaji ASN Bakal Cair Maret 2024
Katadata
Kementerian Keuangan bakal mencairkan kenaikan gaji ASN pada Januari dan Februari dirapel pembayarannya pada bulan Maret 2024.
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan menyatakan pembayaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Januari dan Februari akan dicairkan sekaligus pada bulan Maret nanti. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan telah menerima informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa pada Maret nanti ASN akan menerima gaji dengan skema yang baru dengan kenaikan 8%. Ini termasuk pembayaran kenaikan gaji yang sebelumnya tertunda dirapel pada bulan tersebut.

“Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” ujar Isa, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis (23/2).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023. Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12%. 

Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN Januari lalu.

Terpisah, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan pembayaran gaji ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat dilakukan dengan mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun per Januari, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri senilai Rp 15,3 triliun.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...