Sri Mulyani Kantongi Rp 71 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech

 Zahwa Madjid
23 Februari 2024, 12:06
Pajak
Katadata
Gedung Kementerian Keuangan
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan  mengantongi Rp 71 miliar dari pajak kripto dan penyedia jasa fintech P2P lending pada Januari 2024. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut, realisasi pajak kripto yang sudah terkumpul sebesar Rp 39,13 miliar.

“[sebesar] Rp 18,2 miliar berasal dari PPh pasal 22 dan Rp 20 miliar berasal dari PPN atas transaksi kripto yang terjadi di bulan Januari 2024,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2).

Sementara untuk fintech lending, secara total terkumpul pajak sebesar Rp 32,59 miliar pada Januari 2024. Terdiri dari PPh pasal 23 sebesar Rp 20,5 miliar dan PPh pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri Rp 12,09 miliar.

"Jadi totalnya [pajak fintech] Rp 32,59 miliar di bulan Januari untuk fintech P2P lending,” ujar Suryo.

Penerimaan Pajak per Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 149,25 triliun pada Januari 2024. Jumlah tersebut merupakan 7,50% dari target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk penerimaan pajak.

“Penerimaan pajak kita masih cukup positif walaupun 2021 dan 2022 penerimaan kita sangat tinggi. Jadi kita start dari baseline yang tinggi,” ujar Sri Mulyani.

Secara rinci penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp 83,69 triliun atau 7,87% dari target APBN 2024. Dengan realisasi itu, PPh Non Migas menjadi penerimaan terbesar negara dan berkontribusi hingga 56,1% dari total penerimaan.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...