Menimbang Untung Rugi RI Gabung Keanggotaan OECD

Ferrika Lukmana Sari
23 Februari 2024, 07:07
OECD
X/@OECD
Kantor Pusat OECD
Button AI Summarize

Sejumlah ekonom mengungkapkan, apa saja untung rugi jika Indonesia tergabung dalam keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Apalagi, Indonesia baru saja mengantongi persetujuan sebagai kandidat anggota OECD. Melalui organisasi ini, Indonesia berharap besar bisa mendorong perekonomian nasional dan mengubah status Indonesia sebagai negara maju.

Menanggapi hal itu, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut, keanggotaan OECD pada dasarnya bermanfaat bagi branding Indonesia di mata investor seiring dengan citra OECD sebagai organisasi internasional yang terbuka. Data OECD yang cenderung terbuka juga akan menarik minat investor global ke Indonesia.

"Tidak hanya itu, para pemangku kebijakan juga berpeluang untuk mendapatkan knowledge transfer dari negara maju sehingga mampu memudahkan proses reformasi struktural ke depannya," kata Josua kepada Katadata.co.id, Kamis (22/2).

Namun sebelum bergabung, Indonesia perlu mengoptimalkan kebijakan yang diambil berdasarkan data dan fakta atau evidence-based policy (EBP) terlebih dahulu, karena tanpa kerangka kebijakan tersebut, benefit yang diperoleh Indonesia cenderung terbatas.

Apalagi, kata Josua, keanggotaan dari OECD sangat tergantung bagaimana kebijakan Indonesia bisa fokus pada prioritas-prioritas OECD, seperti pertumbuhan inklusif, kesehatan, dan juga tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG).

"Bila arah kebijakan Indonesia ke depannya berfokus ke arah sana, maka keanggotaan Indonesia di OECD dapat lebih cepat terwujud," ujar Josua.

Akan Pangkas Banyak Aturan Perda dan UU

Tak berbeda, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menyebut, pendaftaran Indonesia sebagai anggota OECD banyak memberi manfaat yang sejalan dengan upaya Indonesia lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah. Tapi banyak hal yang harus disiapkan.

"Bergabung dengan OECD banyak aturan yang harus di sinkronisasi dengan standar OECD. Banyak aturan Perda dan UU yang harus diliberalisasi terutama soal perizinan, persaingan usaha dan perdagangan," kata Bhima.

Sehingga, Bhima mengkhwatirkan, hal ini bisa jadi blunder karena UU Cipta kerja saja sudah liberal, maka dengan bergabung ke OECD makin terbuka perdagangan Indonesia dan memperkecil perlindungan terhadap UMKM. Brazil bahkan harus melakukan harmonisasi lebih dari 200 aturan ketika berminat gabung dengan OECD.

Tapi sisi positifnya, OECD juga mewajibkan negara anggota meningkatkan penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi dan penghindaran pajak lintas negara. Selain itu, Indonesia juga diminta memperketat perlindungan terkait lingkungan hidup dan mempercepat transisi energi.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...