Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Mobil dan Bus Listrik sampai Akhir 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan diskon pajak kendaraan bermotor listrik atau electric vehicle (EV) mulai awal tahun 2024. Pemberian diskon tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Insentif ini berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan listrik.
“PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor kendaraan Completely Built-Up (CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) oleh pelaku usaha,” ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip Senin (26/2).
Dwi mencontohkan, PT Mobil Listrik melakukan impor mobil listrik CBU dengan nilai impor Rp 30 miliar pada Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp 3,3 miliar) dan PPnBM 15% (Rp 4,5 miliar).
“Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar Rp 33,3 miliar. Apabila PPnBM atas impor kendaraan tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor Rp 37,8 miliar,” ujar Dwi
Insentif PPN DTP untuk Bus Listrik
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan PPN DTP atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2024. Tak berbeda dengan mobil listrik, jangka waktu berlakunya PPN DTP ini juga pada masa pajak Januari sampai Desember 2024.
Dwi menyebut, insentif ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan kendaraan listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%," kata Dwi.
Untuk bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.
Sebagai contoh, PT Primbono membeli bus listrik dari dealer Jaya Kencana seharga Rp 2 miliar pada Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian tersebut, diberikan insentif PPN DTP 5% dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 100 juta.
“Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2,12 miliar. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp 2,22 miliar,” kata Dwi.