DJP: Sistem Administrasi Perpajakan Masuki Tahap Pengujian
Sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) akan tayang pada Juli 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderap Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan sistem.
“Saat ini, tengah menjalankan fase pengujian aspek fungsional dan non fungsional serta fase pelatihan,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Jumat (1/3).
Selanjutnya, sistem canggih perpajakan ini akan memasuki fase penyebaran atau deployment aplikasi yang telah dikerjakan oleh para pengembang. “Targetnya pada pertengahan tahun 2024. Lalu meluncur pada Juli 2024,” ujarnya.
Sebagai informasi, nantinya core tax system berbagai layanan perpajakan akan tersedia. Seperti pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan netto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan permohonan surat keterangan pajak penghasilan atau PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Menurut DJP, layanan yang dihadirkan juga mudah untuk digunakan oleh wajib pajak. Cukup dengan tiga langkah, yakni click, call, and counter (3C). Fitur click adalah untuk mengakses portal wajib pajak. Layanan administratif dapat diajukan, dipantau, maupun dilihat hasil serta riwayatnya pada menu 'Administrative Services'.
Call adalah kanal komunikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghubungi DJP melalui nomor telepon 1500200. Ini digunakan untuk memperoleh layanan administratif tertentu.
Lalu, counter digunakan memperoleh layanan administratif dengan menyampaikannya secara tertulis melalui pos, jasa ekspedisi, atau disampaikan secara langsung ke kantor pajak. DJP juga menjamin keamanan core tax system, karena dilengkapi proses otentifikasi akses berupa akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, dan e-Kuasa.