THR PNS Siap Cair 100%, Berapa Besarannya?

 Zahwa Madjid
6 Maret 2024, 13:24
Ilustrasi pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Button AI Summarize

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tunjangan hari raya atau THR untuk para pegawai negeri sipil (TNI), aparat TNI dan Polri akan dibayarkan secara penuh pada 2024. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"THR, Bapak Presiden yang menetapkan nilainya 100%. Berita baik ya," katanya dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (5/3).

Pihaknya sedang memproses pencairan THR tersebut yang akan cair sebelum Lebaran atau Idulfitri.

Mengacu pada ketentuan tahun lalu, dalam laman resmi Kementerian Keuangan menjelaskan, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay yang diterima setiap bulannya, yakni gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, gaji PNS dengan golongan terendah berkisar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Golongan tertinggi berkisar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.000.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...