Menuju Masa Transisi Pemerintahan, Ini Cara Kemenkeu Susun APBN 2025

 Zahwa Madjid
6 Maret 2024, 15:33
apbn, apbn 2025
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menjadi ritual tahunan yang dilakukan pemerintah. Dalam masa transisi perubahan kepemimpinan presiden baru, penyusunan anggaran menjadi sorotan.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan momen tersebut terjadi pula pada 2014, saat transisi dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Joko Widodo. 

“Proses koordinasi dan komunikasi secara intens terjadi, justru demi memastikan keberlanjutan,” ujar Prastowo dalam akun media sosial X nya, dikutip Rabu (6/3).

Proses penyusunan APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Penyusunan rancangan APBN 2025 akan sesuai dengan dua aturan tersebut.

Pembahasan asumsi, proyeksi, dan indikator lainnya mempertimbangkan program presiden selanjutnya. Namun, pemerintahan yang masih dipimpin Jokowi saat ini tetap akan memperhatikan kondisi APBN dan kepentingan menjaga kesinambungan fiskal yang sehat. 

“Mari terus kawal agar proses berjalan baik, transparan, dan akuntabel. APBN yang sehat merupakan pondasi penting bagi transformasi Indonesia untuk kesejahteraan bersama,” tulisnya.

Secara rinci Prastowo menjelaskan proses penyusunan RAPBN 2025 yang dimulai dari proses internal pemerintah meliputi:

1. Penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional
2. Penyusunan kapasitas fiskal
3. Review baseline atau angka dasar kementerian/lembaga (K/L)
4. Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dan Ketersediaan Anggaran ke Presiden (Maret)
5. Pagu Indikatif (Maret)
6. Pagu Anggaran (akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR)
7. Penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) (akhir Juli), Penyusunan Nota Keuangan (awal Agustus)
8. Penerbitan Perpres rincian APBN 2025 (setelah ditetapkan sebagai UU).

Selanjutnya sekitar bulan Mei dan seterusnya, berproses dengan DPR:
1. Penyampaian KEM PPKF ke DPR (minggu ketiga Mei)
2. Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (Mei-Juni)
3. Penyampaian RUU APBN 2025 & Nota Keuangan ke DPR
4. Pembahasan RUU APBN 2025 & NK (Agt-Sep)
5. Penetapan APBN TA 2025 (Okt)

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...