Bea Cukai Amankan Miras Ilegal asal Singapura Senilai Rp 4,59 Miliar

Ferrika Lukmana Sari
8 Maret 2024, 16:54
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Petugas dengan alat berat menghancurkan botol minuman keras di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023). Sebanyak 1.361 botol miras berbagai merek hasil penindakan Januari 2023 hingga April 2023 dimusnahkan kepolisisan setempat untuk mencegah penyakit masyarakat menjelang Lebaran.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengestimasi nilai barang tersebut mencapai Rp 4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

"Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer," kata Evi dalam keterangan resmi dikutip Jumat (8/3).

Bea Cukai Batam pun melakukan pendalaman dan analisis dan menemukan sebuah konteiner kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.

"Saat tiba, kami segera melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer tersebut. Dalam dokumen pabean yang kami terima, pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling," kata dia.

Namun dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan beberapa merek minuman alkohol lain yang tidak diinformasikan. Bea Cukai pun langsung melakukan penindakan dan membawa kontainer ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang

“Sedangkan dari hasil pencacahan, ada sebanyak 24.360 botol merek Rio Cocktail, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker, dan 120 botol merek Macallan,” kata Evi. 

Hingga saat ini, ada dua tersangka yang ditetapka. Mereka adalah (A) sebagai pemilik barang dan (TS) sebagai pemalsu dokumen yang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” ujar Evi.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Lembaga ini mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...