Bea Cukai Amankan Miras Ilegal asal Singapura Senilai Rp 4,59 Miliar
Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengestimasi nilai barang tersebut mencapai Rp 4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
"Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer," kata Evi dalam keterangan resmi dikutip Jumat (8/3).
Bea Cukai Batam pun melakukan pendalaman dan analisis dan menemukan sebuah konteiner kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.
"Saat tiba, kami segera melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer tersebut. Dalam dokumen pabean yang kami terima, pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling," kata dia.
Namun dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan beberapa merek minuman alkohol lain yang tidak diinformasikan. Bea Cukai pun langsung melakukan penindakan dan membawa kontainer ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang