Bea Cukai Musnahkan 2.564 Kotak Milk Bun Thailand Tanpa Izin BPOM

 Zahwa Madjid
8 Maret 2024, 20:38
Bea Cukai
Bea Cukai
Milk Bun Thailand
Button AI Summarize

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 kotak atau sekitar 1 ton roti milk bun Thailand yang sedang viral di media sosial.

Pemusnahan makanan bernilai Rp 400 juta ini berasal dari 33 penindakan Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang bulan Februari 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas.

Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gatot dalam keterangan resmi, Jumat (8/3).

Gatot menambahkan, dari 33 penindakan rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...