Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Bawaan Penumpang Mulai 10 Maret 2024

Ferrika Lukmana Sari
10 Maret 2024, 15:13
Impor
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Penumpang melintasi garbarata saat menaiki pesawat di Bandara Soekarno Hatta , Tangerang, Banten, Kamis (23/11/2023). PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) mencatat jumlah penumpang pesawat naik secara signifikan sepanjang Januari-September 2023 dengan total penumpang sebanyak 110,57 juta orang yaitu tumbuh 36,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Pokok aturan ini mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa barang bawaan yang masuk ke Indonesia.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri tersebut. 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke tanah air.

Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas serta sepatu.

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga US$ 1.500, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," kata Gatot dikutip dari Antara Minggu (10/3).

Dia mengatakan, peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada Minggu (10/3) ini. "Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujarnya.

Peraturan Ini Berlaku bagi Seluruh Penumpang

Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," ujarnya. 

Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...