Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi, Ini Kata Kemendag
Pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri menuai pro kontra. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai pro dan kontra sebagai sesuatu yang wajar terjadi pada saat ada perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.
Zulkifli menyebut, perubahan peraturan impor bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Implementasi Permendag 36/2023 ini dimulai pada 10 Maret 2024.
"Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Kamis (14/3).
Zulkifli menyampaikan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor dari luar negeri yang selama ini dianggap terlalu bebas.
Dalam peraturan tersebut, salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.
Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik harus menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.
Zulkifli mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Indonesia pun harus menerapkan peraturan baru bagi barang-barang impor.
"Permendag ini mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Zulkifli.
Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 ini mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Batasi Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah menerapkan aturan baru mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Berlakunya Permendag tersebut diperkirakan akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Akibatnya, jumlah barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke tanah air.
Ia pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata Gatot di Tangerang, Minggu (10/3).
Daftar Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi:
- Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
- Tas dibatasi 2 buah per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 potong per penumpang
- Barang elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 per penumpang
- Telepon seluler, dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.