Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Ini Besarannya

 Zahwa Madjid
14 Maret 2024, 17:17
THR
Kemenpan rb
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para aparatur negara termasuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polri, dan pejabat negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, serta pimpinan dan pegawai non-ASN lembaga penyiaran publik, terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian tambahan penghasilan paling banyak diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara THR dan gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kinerja. Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat pada 10 hari sebelum hari raya idulfitri dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024 mendatang.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

a. Ketua/kepala Rp 26.299.000

b. Wakil ketua Rp 24.721.200

c. Sekretaris Rp 23.420.250

d. Anggota Rp 23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

a. Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

b. Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

c. Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

d. Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan Perpres No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 3.571.050

2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 3.866.100

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500


b. SMA/Diploma I/sederajat

1. Masa kerja s.dd 10 tahun Rp 4.089.750

2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.456.200

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 4.573.800

2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.971.750

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900


d. Strata I/Diploma IV/sederajat

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 5.492.550

2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 5.967.150

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550


e. Strata II/Strata III/sederajat

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 6.470.100

2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 6.964.650

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...