Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 22,18 Triliun pada Februari 2024

Ferrika Lukmana Sari
15 Maret 2024, 08:31
pajak digital
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengantongi penerimaan pajak digital sebesar Rp 22,18 triliun hingga 29 Februari 2024. Nilai tersebut terdiri atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,15 triliun.

Kemudian pajak kripto Rp 539,72 miliar, pajak fintech P2P lending Rp 1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp 1,67 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN pada Februari 2024.

"Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE," kata Dwi dalam keterangan resmi dikutip Jumat (15/3).

Penunjukkan pada bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Lalu pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,24 triliun setoran tahun 2024.

Penerimaan Pajak Kripto

Sementara penerimaan Pajak Kripto mencapai Rp 539,72 miliar pada Februari 2024. Nilai itu berasal penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 72,44 miliar.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 254,53 miliar dan penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger senilai Rp 285,19 miliar.

Kemudian, sumber penerimaan pajak fintech lending mencapai Rp 1,82 triliun pada Februari 2024. Terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 446,40 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 1,11 triliun dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 259,35 miliar.

Pajak Fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 999,5 miliar.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, yang berasal penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 1,1 triliun dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 151,27 miliar.

"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 triliun," ujar Dwi.

Ditjen Pajak Incar Pajak Lain

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lain seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto.

"Kemudian pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," kata Dwi.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...