Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,19 Juta Rokok Ilegal di Kalbar

Ferrika Lukmana Sari
25 Maret 2024, 10:08
rokok ilegal
ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliyar seperti sparepart mesin, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023. yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara.
Button AI Summarize

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat Beni Novri, mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 1.194.374 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.

"Penindakan ini sebagai usaha keras kami dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan memberikan keadilan kepada pelaku industri tembakau," kata Beni dikutip dari Antara, Senin (25/3).

Dia menyampaikan, bahwa sejauh ini Bea Cukai telah melakukan pencegahan dan penindakan masuknya barang ilegal dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.

"Dalam upaya keras memerangi peredaran barang ilegal, unit Pengawasan di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar telah melakukan penindakan sebanyak 161 surat bukti penyitaan (SBP) sepanjang tahun 2024," ujarnya.

Selama tahun 2024, telah dilakukan penindakan sebanyak 5 SBP Narkotika Prekursor dan Psikotropika (NPP) dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 868,50 juta. Barang-barang tersebut terdiri dari 3.313,4 gram methamphetamine/sabu, 117 butir obat terlarang atau dibatasi, dan 12 butir ekstasi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...