Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,19 Juta Rokok Ilegal di Kalbar
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat Beni Novri, mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 1.194.374 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
"Penindakan ini sebagai usaha keras kami dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan memberikan keadilan kepada pelaku industri tembakau," kata Beni dikutip dari Antara, Senin (25/3).
Dia menyampaikan, bahwa sejauh ini Bea Cukai telah melakukan pencegahan dan penindakan masuknya barang ilegal dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.
"Dalam upaya keras memerangi peredaran barang ilegal, unit Pengawasan di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar telah melakukan penindakan sebanyak 161 surat bukti penyitaan (SBP) sepanjang tahun 2024," ujarnya.
Selama tahun 2024, telah dilakukan penindakan sebanyak 5 SBP Narkotika Prekursor dan Psikotropika (NPP) dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 868,50 juta. Barang-barang tersebut terdiri dari 3.313,4 gram methamphetamine/sabu, 117 butir obat terlarang atau dibatasi, dan 12 butir ekstasi.
Bea Cukai Tindak Peredaran Minuman Beralkohol
Tidak hanya itu, penindakan juga dilakukan terhadap 96,87 liter atas Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol MMEA dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 42,76 juta.
Dari total penindakan 161 SBP tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 1,18 miliar. Meskipun terdapat penurunan tren dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1,1 triliun.
Untuk periode Januari hingga Februari 2024, terdapat tiga pelaku dugaan pidana (PDP) terkait kasus pelanggaran di bidang cukai Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal ini termasuk tindakan seperti penawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai.
"Tindakan ini diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dalam bentuk rokok tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu," katanya.