Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,19 Juta Rokok Ilegal di Kalbar
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat Beni Novri, mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 1.194.374 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
"Penindakan ini sebagai usaha keras kami dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan memberikan keadilan kepada pelaku industri tembakau," kata Beni dikutip dari Antara, Senin (25/3).
Dia menyampaikan, bahwa sejauh ini Bea Cukai telah melakukan pencegahan dan penindakan masuknya barang ilegal dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.
"Dalam upaya keras memerangi peredaran barang ilegal, unit Pengawasan di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar telah melakukan penindakan sebanyak 161 surat bukti penyitaan (SBP) sepanjang tahun 2024," ujarnya.
Selama tahun 2024, telah dilakukan penindakan sebanyak 5 SBP Narkotika Prekursor dan Psikotropika (NPP) dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 868,50 juta. Barang-barang tersebut terdiri dari 3.313,4 gram methamphetamine/sabu, 117 butir obat terlarang atau dibatasi, dan 12 butir ekstasi.