Ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan? Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai akhirnya buka suara terkait peraturan barang bawaan penumpang pesawat dari dan keluar negeri yang harus lebih dahulu dilaporkan ke Bea cukai. Sebelumnya, aturan ini ramai dibahas dan mendapat banyak kritikan dari warganet di media sosial.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, bahwa tujuan adanya aturan tersebut untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Namun kebijakan itu sangat minim digunakan oleh penumpang.
Padahal kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Dengan mereka menyampaikan [barang] sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu, bisa langsung merilis kedatangan penumpang,” ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).
Menurut Askolani, kebijakan mengenai barang bawaan tersebut akan efektif jika dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang menggelar kegiatan di mancanegara. Karena, biasanya mereka membutuhkan banyak bawaan ke luar negeri.
Askolani mencontohkan pelaku usaha atau masyarakat yang memiliki kegiatan di luar negeri dan harus membawa barang, seperti untuk pameran, syuting yang membawa kamera, lampu, alat-alat lain, dan konser yang membawa gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain-lain.