Ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan? Ini Penjelasan Bea Cukai

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
25 Maret 2024, 18:27
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut, Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Button AI Summarize

Bea Cukai akhirnya buka suara terkait peraturan barang bawaan penumpang pesawat dari dan keluar negeri yang harus lebih dahulu dilaporkan ke Bea cukai. Sebelumnya, aturan ini ramai dibahas dan mendapat banyak kritikan dari warganet di media sosial.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, bahwa tujuan adanya aturan tersebut untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Namun kebijakan itu sangat minim digunakan oleh penumpang.

Padahal kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Dengan mereka menyampaikan [barang] sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu, bisa langsung merilis kedatangan penumpang,” ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).

Menurut Askolani, kebijakan mengenai barang bawaan tersebut akan efektif jika dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang menggelar kegiatan di mancanegara. Karena, biasanya mereka membutuhkan banyak bawaan ke luar negeri.

Askolani mencontohkan pelaku usaha atau masyarakat yang memiliki kegiatan di luar negeri dan harus membawa barang, seperti untuk pameran, syuting yang membawa kamera, lampu, alat-alat lain, dan konser yang membawa gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain-lain.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...