Sanksi Tak Lapor SPT Pajak, Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu hingga Pidana
Batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT akan berakhir pada 31 Maret 2024. Untuk itu, setiap wajib pajak (wp) diminta segera melaporkan penghitungan atau pembayaran pajaknya.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam pasal 4, tertulis wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. SPT tersebut harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi perusahaan.
“Wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani surat pemberitahuan, surat kuasa khusus harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan,” bunyi pasal 4.
Daftar Sanksi Jika Tidak Lapor SPT
Aturan ini juga mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Dalam pasal 7 menyebutkan, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak badan
Apabila SPT tidak menyampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan
"Nilai Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya dan sebesar Rp 1 juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan serta sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,” bunyi pasal 7.
Dalam kasus tertentu, jika tidak melakukan pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi pidana hingga penjara. Dalam pasal 39, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Pidana yang dimaksud ditambahkan satu kali menjadi dua kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana penjara yang dijatuhkan,” bunyi pasal 39.
19,27 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat 10,16 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT hingga Minggu (24/3). Angka ini setara 52,7% dari total wajib pajak yang harus melaporkan SPT, 19,27 juta. Secara rinci, Ditjen Pajak telah menerima laporan 9.862.869 SPT orang pribadi dan 297.634 SPT badan.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh secara online, prosesnya sangat mudah. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengakses website https://djponline.pajak.go.id/.
Wajib pajak bisa menggunakan dua cara, yaitu e-Form dan e-Filling. Layanan e-Filling disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sistem pelaporan SPT secara elektronik melalui internet.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-Filling, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses di mana pun dan kapan pun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.