Sanksi Tak Lapor SPT Pajak, Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu hingga Pidana

 Zahwa Madjid
27 Maret 2024, 13:19
Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). KPP Pratama Medan Petisah membuka layanan pojok pajak di pusat perbelanjaan y
ANTARA FOTO/FOTO/Yudi/Lmo/foc.
Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). KPP Pratama Medan Petisah membuka layanan pojok pajak di pusat perbelanjaan yang bertujuan untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan.
Button AI Summarize

Batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT akan berakhir pada 31 Maret 2024. Untuk itu, setiap wajib pajak (wp) diminta segera melaporkan penghitungan atau pembayaran pajaknya.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam pasal 4, tertulis wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. SPT tersebut harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi perusahaan.

“Wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani surat pemberitahuan, surat kuasa khusus harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan,” bunyi pasal 4.

Daftar Sanksi Jika Tidak Lapor SPT

Aturan ini juga mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Dalam pasal 7 menyebutkan, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak badan

Apabila SPT tidak menyampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan

"Nilai Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya dan sebesar Rp 1 juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan serta sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,” bunyi pasal 7.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...