THR Kena Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 dengan Skema TER

Ferrika Lukmana Sari
27 Maret 2024, 14:38
THR
Arief Kamaludin | Katadata
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan perhitungan PPh 21 dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi dikutip dari Antara, Rabu (27/3).

Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam metode penghitungan sebelumnya, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Pada pengaturan baru, pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan kemudian dikali dengan TER bulanan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...