Kenaikan PPN 12% Bisa Tekan Daya Beli hingga Picu PHK Massal

Ferrika Lukmana Sari
28 Maret 2024, 16:15
PPN
Arief Kamaludin | KATADATA
Button AI Summarize

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun kenaikan pajak tersebut dikhawatirkan bisa menekan daya beli masyarakat hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. 

Pengamat Perpajakan Prianto Budi Saptono memperkirakan kenaikan PPN tersebut akan memberi efek domino mulai dari kenaikan harga yang dibayarkan konsumen dan berkurangnya daya beli masyarakat.

Sebab, PPN atas konsumsi dalam negeri menempatkan pembeli sebagai konsumen akhir. Jika PPN naik, masyarakat sebagai konsumen akhir akan menanggung kenaikan pajak tersebut.

“Produsen juga bisa mengalami penurunan penjualan dan mereka mengurangi produksi. Efek lanjutnya adalah pengurangan tenaga kerja karena produksi menurun," kata Prianto kepada Katadata.co.id, Kamis (28/3).

Ekonomi RI Berpotensi Turun Akibat PPN 12%

Tak berbeda, Peneliti Center of Industry, Trade and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus juga menilai kenaikan tarif pajak tersebut akan memberikan dampak yang besar, tak hanya kepada masyarakat namun juga industri di tanah air.

Akibat kenaikan PPN, daya saing Indonesia bisa menurun dan berimbas pada kinerja perekonomian. Heri bahkan memperkirakan, ekonomi bisa turun sampai 0,17% akibat kenaikan pajak tersebut.

“Ekspor bisa turun secara agregat 1,41%. Kemudian konsumsi rumah tangga akan turun 0,26%, pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi 0,17%. Jadi kalau ekonomi kita secara business as usual tumbuh 5%, gara-gara kenaikan PPN 12%, maka pertumbuhan ekonomi berkurang 0,17%,” ujar Heri.

Dengan mahalnya harga barang, konsumen akan cenderung memilih barang impor yang lebih murah. Artinya, permintaan impor bakal naik sementara ekspor turun.

Tak cukup sampai situ, Heri juga menyoroti potensi penurunan upah tenaga kerja di sektor riil akibat kenaikan harga barang. Hal ini turut mendorong lonjakan inflasi sebesar 0,97%.

"Kalau kita lihat inflasi di level 0,95% pada April 2022, kemudian di periode yang akan datang kalau ini [PPN 12%] berjalan, akan terjadi inflasi sebesar 0,97%,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...