Sri Mulyani Akan Hadir di Sidang PHPU Pilpres di MK pada Jumat Pagi

 Zahwa Madjid
3 April 2024, 08:00
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mk, sidang phpu,
Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani dipastikan akan menghadiri undangan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan, Sri Mulyani sudah menerima surat panggilan sidang pada Selasa malam (2/4).

Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu pada Jumat 5 April pukul 08.00 WIB,” ujar Prastowo dalam keterangan pers dikutip Rabu (3/ 4).

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan dirinya akan hadir jika diundang MK ke sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024. “Ya kalau diundang (secara resmi oleh MK) InsyaAllah datang,” ujar dia, Selasa (2/4).

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya. Mereka di antaranya Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 

Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK itu bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

“Sebagaimana diskusi universal, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpretes. Nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo. 

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...