Ditjen Pajak Sita Aset Rp 1,95 Miliar dari Penunggak Pajak di Riau

Ferrika Lukmana Sari
4 April 2024, 14:32
pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) menyita aset senilai Rp 1,95 miliar yang terdiri atas 23 item dari 17 wajib pajak (WP) yang terbukti menunggak pajak. Penyitaan ini digelar pada saat kegiatan sita serentak perdana 2024.

Penyitaan tersebut bersumber dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

"Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp 1,95 miliar," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan dikutip dari Antara, Kamis (4/4).

Ia merinci terdapat 10 kendaraan roda empat, enam kendaraan roda dua, enam rekening bank, dan satu bidang tanah kosong. Lokasi aset sitaan tersebar di Provinsi Riau.

Aset Sitaan Penunggak Pajak akan Dilelang

Dia mengatakan, apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan penyitaan, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," ujarnya.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...