DJP Larang Pegawai Pajak Terima Bingkisan Lebaran dari Masyarakat

 Zahwa Madjid
5 April 2024, 08:56
pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau untuk para pegawainya tidak menerima hadiah atau bingkisan lebaran dari pihak mana pun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun.

“Termasuk bingkisan parsel atau hamper lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai Ditjen Pajak,” ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip Jumat (5/4).

Dwi mengingatkan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. “Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai Ditjen Pajak,” ujarnya.

Jika terbukti ada pelanggaran, Dwi meminta masyarakat untuk segera melaporkannnya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

“Terima kasih telah turut menjaga Ditjen Pajak tetap berintegritas!,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...