RI Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 23,03 Triliun hingga Maret 2024

 Zahwa Madjid
9 April 2024, 10:49
Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun hingga Maret 2024. Penerimaan pajak itu berasal dari perusahaan-perusahaan teknologi, kripto dan fintech yang beroperasi di Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti DJP menyebut penerimaan pajak itu dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun dan pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar.

Kemudian pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,77 triliun.

Dalam hal ini, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Maret 2024.

“Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited,” ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip Selasa (9/4).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk pemerintah, sebanyak 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun hingga Maret 2024.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...