Meski Masih Masa Cuti Bersama, Upload Faktur Pajak Tetap 15 April

Image title
11 April 2024, 13:58
Faktur pajak
Ditjen Pajak
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengingatkan, batas akhir upload faktur pajak elektronik atau e-faktur tetap pada 15 April untuk faktur yang dibuat pada Maret 2024. Kewajiban ini tidak berubah, meski pada tanggal 15 April nanti masih dalam masa cuti Lebaran 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022.

"E-faktur wajib diunggah menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 seperti telah diubah dengan PER-11/PJ/2022.

Persetujuan diberikan sepanjang memenuhi dua syarat. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan nomor yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, disebutkan bahwa e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.

Melalui media sosial X, DJP menegaskan kembali faktur pajak yang tidak diunggah hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa diunggah untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...