Wajib Pajak Badan Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT, Maksimal 2 Bulan

Image title
11 April 2024, 16:23
SPT
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Button AI Summarize

Melalui akun media sosial X, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak, termasuk badan usaha, untuk mematuhi batas waktu pelaporan pajak. Untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak berubah, yakni pada 30 April.

Namun, wajib pajak tetap dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Perpanjangan diberikan apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

“Karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,” bunyi Penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, dikutip Kamis (11/4).

Perpanjangan waktu diberikan paling lama dua bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT. Caranya, dengan menyampaikan pemeritahuan secara tertulis, yakni saat ini sudah dapat dilakukan secara daring, melalui aplikasi e-SPT.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Aturan mengenai perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ini, tertera dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...