Berlaku 12 April, Ini Dokumen Izin Kuasa Hukum Online Pengadilan Pajak

Image title
11 April 2024, 17:06
pengadilan pajak
Dok. Sekretariat Pengadilan Pajak
Ilustrasi, lobi gedung pengadilan pajak.
Button AI Summarize

Sekretariat Pengadilan Pajak mengingatkan, bahwa mulai 12 April, permohonan izin kuasa hukum atau IKH harus diajukan melalui sistem IKH Online.

"Tanggal 12 April 2024, IKH Online akan segera hadir. Jadi, untuk sobatPP yang mau mengajukan IKH tinggal menyiapkan saja seluruh softcopy dokumennya," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam unggahannya melalui akun Instagram @setpp.kemenkeu, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, setiap orang perseorangan yang ingin menjadi kuasa hukum dan beracara di Pengadilan Pajak, harus memiliki IKH. Permohonan izin disampaikan kepada ketua Pengadilan Pajak melalui laman resmi Pengadilan Pajak.

Adapun, permohonan atau permohonan perpanjangan izin kuasa hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum PER-1/PP/2024 berlaku, diselesaikan berdasarkan PER-01/PP/2018. Sementara, IKH yang diterbitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 berlaku sampai dengan IKH tersebut berakhir.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, IKH yang terbit berdasarkan PER-01/PP/2018 dan telah berakhir tidak dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan izin kembali, harus ada pengajuan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PER-1/PP/2024.

Melalui petunjuk teknis IKH Online, Sekretariat Pengadilan Pajak menjabarkan perincian dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan permohonan IKH.

Untuk permohonan IKH baru, dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Daftar Riwayat Hidup: Mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang telah ditentukan. Kemudian, dokumen di-scan dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • Ijazah S-1/D-4/Penyetaraan: Scan asli ijazah S-1/D-4 atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan format PDF dengan kapasitas maksimal 10 Mb.
  • Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Scan asli NPWP dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Scan asli SKCK dengan format PDF dengan kapasitas maksimal 10 Mb.
  • Surat Pernyataan Tidak Berstatus PNS: Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara sesuai dengan format yang telah ditentukan. Kemudian, surat di-scan dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • KEP Pemberhentian Hakim: Scan asli keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb. Dokumen ini diunggah jika pemohon pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak.
  • Kartu Keluarga: Scan asli kartu keluarga dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb. Dokumen ini diunggah jika pemohon seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami (NPWP istri gabung dengan suami).
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Scan asli KTP dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • Bukti Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT): Bukti tanda terima penyampaian SPT untuk dua tahun terakhir dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • Pasfoto: Foto terbaru berukuran 4X6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer dengan format JPG berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • Pakta Integritas: Mengisi pakta integritas sesuai format yang telah ditentukan. Kemudian, pakta integritas di-scan dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • Surat Pernyataan: Mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya sesuai format yang telah ditentukan. Kemudian, surat di-scan dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • Bukti Keahlian: Bukti keahlian merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemohon mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang perundang-undangan perpajakan sesuai ketentuan pada PER-1/PP/2024. Dokumen bukti keahlian wajib diunggah minimal satu dokumen dan diperbolehkan untuk mengunggah lebih dari satu apabila pemohon memiliki lebih dari satu dokumen bukti keahlian. Scan asli dokumen bukti keahlian dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb untuk setiap dokumen bukti keahlian.

Sementara, untuk perpanjangan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  • Daftar Riwayat Hidup: Mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang telah ditentukan. Kemudian, dokumen di-scan dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • Scan SKCK: Scan asli SKCK dengan format PDF dengan kapasitas maksimal 10 Mb.
  • Pasfoto: Foto terbaru berukuran 4X6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer dengan format JPG berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • Bukti Tanda Terima Penyampaian SPT: Bukti tanda terima penyampaian SPT untuk dua tahun terakhir dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb.
  • Surat Pernyataan: Mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya sesuai format yang telah ditentukan. Kemudian, surat di-scan dengan format PDF berkapasitas maksimal 10 Mb.

Melalui IKH Online, permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak hanya membutuhkan waktu delapan hari kerja. Ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan sistem yang dijalankan sebelumnya, yang membutuhkan waktu 14 hari kerja.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...