PPN Besaran Tertentu Hasil Tani Berpotensi Naik Jadi 1,2% Tahun Depan

Image title
15 April 2024, 15:10
PPN
ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.
Ilustrasi, pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) ke mobil bak terbuka di areal perkebunan sawit di Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (27/2/2024).
Button AI Summarize

Mulai tahun depan, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dengan besaran tertentu untuk barang hasil pertanian berpotensi naik, dari 1,1% menjadi 1,2%.

Kenaikan ini dapat terjadi, dengan catatan tarif umum PPN tahun depan naik dari 11% menjadi 12%, sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

"Tarif sebesar 1,2% dari harga jual mulai berlaku saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dikutip Senin (15/4).

Berdasarkan PMK 64/2022, terdapat 41 komoditas pertanian yang atas penyerahannya menggunakan tarif 1,2% mengikuti kenaikan tarif umum PPN 12%.

Hasil pertanian yang mendapatkan tarif PPN besaran tertentu tersebut, tersebar di komoditas perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan, serta hasil hutan bukan kayu.

Perhitungan penentuan tarif PPN besaran tertentu untuk hasil pertanian ini, dihitung sebesar 10% dari tarif umum PPN yang berlaku.

PMK 64/2022 juga mengatur, bahwa pengusaha kena pajak atau PKP yang akan melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan tarif PPN besaran tertentu, wajib menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Pemberitahuan tersebut, harus disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan skema PPN dengan besaran tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...