Bappenas Bidik Rasio Pajak 11,2%-12% pada Masa Pemerintahan Prabowo

 Zahwa Madjid
23 April 2024, 16:06
Prabowo
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/wpa.
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto melambaikan tangan setibanya di kediaman Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Prabowo Subianto belum menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan rasio pajak atau tax ratio sebesar 11,2%-12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada era pemerintahan Prabowo Subianto di tahun 2025.

Target ini tertuang dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang disusun oleh Bappenas. Dalam dokumen tersebut, Bappenas juga membidik pendapatan negara dan hibah sebesar 13,7%-15% terhadap PDB.

Pendapatan tersebut diperoleh melalui penerimaan perpajakan sebesar 11,2%–12% terhadap PDB dan penerimaan negara bukan pajak sebesar 2,5%–3% terhadap PDB pada tahun 2025.

Bappenas menyampaikan, bahwa optimalisasi pendapatan negara tersebut diarahkan untuk perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang efektif.

"Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tulis Bappenas dalam RKP tahun 2025 dikutip Selasa (23/4).

Selain di tingkat pusat, Bappenas menyampaikan bahwa peningkatan pendapatan, khususnya pajak daerah juga menjadi arah kebijakan fiskal nasional untuk dilaksanakan di tingkat daerah.

"Kemudian diselaraskan dengan implementasi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didukung oleh elektronifikasi transaksi Pemda, serta penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan," kata Bappenas

7 Upaya Peningkatan Pajak Era Prabowo

Selain itu, Bappenas juga mengungkapkan tujuh langkah yang mesti dilakukan pemerintahan Prabowo untuk bisa meningkatkan rasio pajak pada tahun depan.

Pertama, melalui pembenahan kelembagaan perpajakan dengan pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan rasio pajak.

“Sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tulis Bappenas.

Kedua, melalui percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data. Ketiga, mendorong sistem perpajakan lebih kompatibel dengan struktur perekonomian.

Keempat, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas wajib pajak high wealth individual atau pajak orang kaya.

Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensik.

Keenam, penajaman insetif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah.

Ketujuh, reformasi pengolahan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemanfaatan barang milik negara serta inovasi layanan.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...