Bea Cukai: Kasus Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta Sudah Selesai
Kasus sepatu impor seharga Rp 10,3 juta kena bea masuk Rp 31,8 juta disebut telah selesai. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya telah menangani masalah tersebut.
Lonjakan bea masuk terjadi karena kesalahan dari pihak jasa titip (PJT) dalam mengimput data. Konsumen melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai terkait nilai barang kiriman tidak sesuai. “Lalu, kami meminta PJT untuk melakukan koreksi,” ujarnya.
Dalam kasus kesalahan memasukkan data, Bea Cukai berhak mengenakan denda kepada konsumen. Hal ini untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku praktik under invoicing atau pengurangan harga yang dituliskan dari harga sebenarnya.
“Kami punya akses, tahu secara pasar global berapa harga barang itu. Jadi, ini ada check balance yang kami lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang warganet dengan akun TikTok @radhikaalthaf menceritakan pengalamannya membeli sepatu impor seharga Rp 10,3 juta. Pihak pengiriman menetapkan harga Rp 1,2 juta sehingga total yang harus ia bayar Rp 11,5 juta.
Pada saat menunggu sepatunya kaget, ia mengaku terkejut mendapatkan surat elektronik dari pihak Bea Cukai. Dalam surat itu tertulis, ia harus membayar tagihan pajak dan denda sebesar Rp 31,81 juta.
“Itu perhitungan dari mana? Berdasarkan perhitungan menggunakan aplikasi bea cukai seharusnya pajak yang dikenakan Rp 5,89 juta,” ujar Radhika, dikutip Selasa lalu.
Atas hal itu, Radhika juga mengaku geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan Bea Cukai. Karena besaran bea masuk yang dikenakan lebih tinggi dari barang yang dia beli. "Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih, bea masuk yang lebih besar dari barangnya," ucapnya.