Viral Alat Belajar SLB Ditagih Bea Cukai Ratusan Juta, Ini Kata Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sidak ke Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta, pada Sabtu (27/4). Salah satunya untuk menanyakan terkait kasus bantuan alat belajar bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dikenakan bea masuk ratusan juta dari Bea Cukai.
Sri Mulyani menjelaskan kronologi terkait kasus pengiriman barang untuk SBL yang dikirim pada 18 Desember 2022. Namun karena tidak dilanjutkan proses pengurusan, maka ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
"Belakangan di Twitter baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," kata Sri Mulyani dalam unggahan di instagramnya pada Minggu (28/4).
Untuk itu, dia meminta Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan kementerian/lembaga yang harus dilakukan Bea Cukai.
"Sesuai mandat Undang-undang (UU), Bea Cukai sebagai border protection, reveneu collector, trade facilitator, dan industrial assistance," kata dia.
Selain itu, dia juga meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para pihak berwenang agar pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan dengan cepat, tepat, efektif sehingga dapat memberikan kepastian masyarakat.
"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja Bea Cukai serta Kemenkeu terus membaik," ujarnya.
Kronologi Alat Pembelajaran dari Korea yang Tertahan di Bea Cukai
Dalam beberapa hari terakhir, media sosial X ramai membahas soal mahalnya bea masuk barang dari luar negeri. Seseorang dengan akun @ijalzaid atau Rizald pun harus berurusan dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Rizal mengaku, mempunyai SLB dan mendapatkan bantuan alat pembelajar bagi penyandang tuna netra dari perusahaan Korea, OHFA Tech. Barang tersebut dilaporkan telah tiba di Indonesia tertanggal 18 Desember 2022.
Namun Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang, termasuk link pemesanan terkait harga, spesifikasi, dan deskripsi per item.
Pihak sekolah disebutkan telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun tidak ada harga, karena barang adalah prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan hibah.
"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846.52 (kurs Rp 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen," kata Rizalz.
Namun pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut karena barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tuna netra di sekolah negeri SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Dia juga tetap mengirimkan sejumlah dokumen terkait melalui email. Namun permohonan barang tetap tidak disetujui karena masalah lampiran keterangan fungsi barang, lampiran foto label barang, bukti bayar bayar serta komunikasi pemesanan sebelum barang tiba.
"Kemudian masalah lampiran surat pernyataan milik barang, kenapa uraian barang berbeda dengan uraian barang pada invoice," ucapnya.
Setelah diproses kembali, pihaknya mendapatkan email yang menginfokan bahwa barang tersebut akan dipindahkan ke tempat penimpunan pabean. Kemudian, barang tersebut sudah sulit untuk diproses kembali karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya.
Kendala tak sampai situ. Pihak sekolah sampai berkoordinasi dengan OHFA Tech, Korea International Corporation Agency (KOICA), Korea Trade Invesment Promotion Agency (KOTRA) hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Namun tetap mengalami koordinasi antara pihak KOICA, Kotra, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Bea Cukai. Kami tidak mengerti proses kelanjutan dari barang tersebut," ujarnya.
Setelah unggahan viral di media sosial dan mendapat tanggapan dari Sri Mulyani, permasalahan ini mulai ada titik cerah. Rizalz mengaku, sudah ada arahan untuk penyelesaian masalah ini.
"Insya Allah mulai hari Senin, pihak sekolah bersurat secara berjenjang ke dinas pendidikan untuk meminta dibuatkan surat permohonanan bebas bea. Terima kasih," tulis Rizalz.