Sri Mulyani: Masalah Sepatu Impor Sudah Selesai dan Denda Dibayar DHL
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, masalah bea masuk sepatu impor milik Radhika Althaf sudah selesai. Perusahaan jasa pengiriman atau titipan, DHL juga telah membayarkan dendanya kepada Bea Cukai.
“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, bukan oleh Radhika Althaf,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun instagramnya pada Minggu (28/4).
Dia menjelaskan akar masalah kasus tersebut karena perbedaan nilai sepatu yang diberitahukan oleh DHL yang lebih rendah dari harga seharusnya. Bea Cukai kemudian melakukan koreksi penghitungan bea masuk yang berujung menimbulkan pembayaran denda.
Pembayaran denda kemudian dilakukan oleh DHL dan kasus ini sudah dianggap selesai. “Saat ini, masalah ini sudah selesai. Sepatu sudah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan sudah diselesaikan,” ujar Sri Mulyani.
Kronologi Denda Sepatu Impor
Sebelumnya, seorang warganet bernama Radhika Althaf mengaku menerima tagihan bea masuk senilai Rp 31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp 10 juta.
Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL. DHL memberitahukan CIF (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atau nilai pabean barang tersebut senilai US$ 35,37 atau Rp 562.736.
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp8,81 juta. Untuk itu, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi.
Bea masuk yang dikenakan untuk pembelian barang impor tersebut terdiri dari bea masuk 30% senilai Rp 2,64 juta, PPN 11% senilai Rp 1,26 juta, PPh impor 20% senilai Rp 2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp 24,73 juta, dengan total tagihan Rp 30,92 juta.
Guna menghindari risiko terkena sanksi administrasi, Bea Cukai menyarankan masyarakat yang ingin belanja barang impor secara daring agar menyampaikan dokumen pendukung secara rinci kepada jasa ekspedisi.
Dokumen mencakup jenis barang, harga barang, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian. Dokumen ini disampaikan kepada Pos atau ekspedisi yang digunakan untuk menangani barang kiriman tersebut.