Penjelasan Bea Cukai Soal Kasus Sepatu Impor hingga Alat Belajar SLB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan perkembangan tiga kasus barang impor yang viral dan menjadi sorotan masyarakat dalam sepekan terakhir.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, permasalahan ini terjadi karena kurang pemahaman importir dalam menyampaikan nilai pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
"Bea Cukai secara aktif telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman," kata Nirmala dalam keterangan resmi, Senin (29/4).
Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir.
Oleh karena itu, Bea Cukai akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. Kemudian secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat.
"Hal ini sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” ujar Nirwala.
Selain itu, Bea Cukai juga berupaya menyelesaikan masalah barang impor yang sempat viral dan mendapat sorotan dari masyarakat. Berikut perkembangan kasus barang impor tersebut:
Impor Alat Pembelajaran untuk SLB
Nirmala menjelaskan, kasus impor alat belajar bagi penyandang tuna netra ini terjadi pada tahun 2022. Alat yang diberikan untuk sekolah luar biasa (SLB) ini, pada mulanya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas US$ 1.500.
Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaiannya terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.
Untuk itu, kata Nirmala, pihak Bea Cukai telah mengupayakan pengeluaran barang asal Korea Selatan tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal yang mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019.
"Bea Cukai juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut," kata Nirmala.
Impor Mainan Robotic
Kasus ini bermula dari keluhan influencer yang sering membagikan review mainan yaitu Medy Renaldy. Ia mengatakan pembelian barang impor berupa robot Megatron tertahan di Bea Cukai dan kena denda US$ 1.699 dari harga awal US$ 899.