Penjelasan Bea Cukai Soal Kasus Sepatu Impor hingga Alat Belajar SLB

Ferrika Lukmana Sari
29 April 2024, 16:04
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kedua kiri) dan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Mohamad (kiri) melihat langsung barang impor dalam pengawasan Bea Cukai di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). Kunjungan tersebut merupakan respons Bea Cukai atas beberapa kasus viral mengenai bea masuk yang harus dibayar dari sebuah barang kiriman dari luar
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan perkembangan tiga kasus barang impor yang viral dan menjadi sorotan masyarakat dalam sepekan terakhir.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, permasalahan ini terjadi karena kurang pemahaman importir dalam menyampaikan nilai pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

"Bea Cukai secara aktif telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman," kata Nirmala dalam keterangan resmi, Senin (29/4).

Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir.

Oleh karena itu, Bea Cukai akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. Kemudian secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat.

"Hal ini sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” ujar Nirwala.

Selain itu, Bea Cukai juga berupaya menyelesaikan masalah barang impor yang sempat viral dan mendapat sorotan dari masyarakat. Berikut perkembangan kasus barang impor tersebut:

Impor Alat Pembelajaran untuk SLB

Nirmala menjelaskan, kasus impor alat belajar bagi penyandang tuna netra ini terjadi pada tahun 2022. Alat yang diberikan untuk sekolah luar biasa (SLB) ini, pada mulanya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas US$ 1.500.

Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaiannya terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.

Untuk itu, kata Nirmala, pihak Bea Cukai telah mengupayakan pengeluaran barang asal Korea Selatan tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal yang mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019.

"Bea Cukai juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut," kata Nirmala.

Impor Mainan Robotic

Kasus ini bermula dari keluhan influencer yang sering membagikan review mainan yaitu Medy Renaldy. Ia mengatakan pembelian barang impor berupa robot Megatron tertahan di Bea Cukai dan kena denda US$ 1.699 dari harga awal US$ 899.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...