Curhat Cakra Khan: Beli Jaket Rp 6 Juta Ditagih Bea Cukai Rp 21 Juta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhir-akhir menjadi sorotan di masyarakat karena permasalahan bea masuk, denda hingga pajak barang impor yang jauh lebih besar daripada harga barang yang dibeli.
Beberapa masyarakat di media sosial kerap mengeluhkan hal yang sama. Tak terkecuali penyanyi Cakra Khan yang mengaku barang yang ia beli di luar negeri, pernah ditagih lebih dari 3 kali lipat dari harga barang.
Dia menceritakan masalah tersebut dalam akun pribadi X atau twitternya."Lagi musim masalah Bea Cukai, kemarin ke mana aja, saya sudah dua kali [kena Bea Cukai]," ucap Cakra Khan dalam unggahannya di akun X dikutip Jumat (3/5).
Ia menjelaskan, dirinya sempat membeli jaket dengan harga Rp 6 juta, kemudian pihak pengacara ekspedisi pengiriman FedEx menagih denda pajak pengiriman barang mencapai Rp 21 juta.
“Dan masalahnya sama, tiba-tba didenda terus ada yang menagih untuk bayar ekspedisi kalau saya tidak bayar, pengacara FedEx akan mengirim pesan whatsApp hingga email untuk suruh saya bayar. Dan saya tidak mau bayar, buat apa beli jaket Rp 6 juta harus bayar Rp 21 juta,” tulisnya.
Cakra mengaku tak mengerti alasan jaketnya ditahan. Padahal dirinya memiliki banyak dokumen pendukung terkait barang kirimannya tersebut.
"Kurang mengerti, padahal sudah jelas aku lampirin invoice dan semuanya, sudah jelas [dokumen pelengkap] aku kirim," ujarnya.
Hingga saat ini, Cakra mengaku masih terus ditagih oleh pihak FedEx dan pengacaranya. Jaket yang ia beli pun saat ini masih tahan oleh Bea Cukai. "Saya disuruh banding dan mengajukan keberatan yang akhirnya pasti sia-sia," ujarnya.
Alasan Sanksi Administrasi Barang Impor Tinggi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor. Dia menjelaskan besaran sanksi itu diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara. Salah satunya kesalahan dalam memasukan nilai pabean.
“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani.
Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance, and freight atau biaya, asuransi, dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.