Kemenkeu Lelang 29 Motor Royal Enflied, Harga Mulai dari Rp 39,5 Juta

 Zahwa Madjid
7 Mei 2024, 13:21
Motor Royal Enfield
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Calon pembeli melakukan transaksi lelang secara online melalui website resmi www.lelang.go.id, Jakarta, Jumat (4/8). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang 60 sepeda motor Royal Enfield secara daring mulai dari pukul 08.30 WIB - 15.30 WIB.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali melelang puluhan motor Royal Enfield dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per unit. 

Melansir laman resmi lelang.go.id DJKN, terdapat 29 motor yang dilelang dengan harga bervariasi sesuai dengan kapasitas mesin motor Royal Enfield. Lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II atas nama penjual tercatat Ambang Priyonggo.

Satu unit sepeda motor roda dua Royal Enfield model classic 350CC memiliki nilai limit lelang Rp 39,50 juta dengan uang jaminan Rp 19,5 juta. Sementara batas waktu penawaran sampai 16 Mei 2024 pukul 11.00 WIB dan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei 2024.

Sedangkan untuk satu unit sepeda motor roda dua Royal Enfield model classic dengan kapasitas mesin 500cc dilelang dengan nilai limit sebesar Rp 49,49 juta dan uang jaminan ditetapkan sebesar Rp 24 juta. Batas akhir penawaran motor ini pada 16 Mei 2024 pukul 11.00 WIB dan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei 2024.

Motor Royal Enfield model classic
Motor Royal Enfield model classic (Royal Enfield)

Berikut Syarat Pendaftaran Lelang:

Peserta lelang adalah perorangan, badan usaha atau kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai, akta pendirian badan usaha (khusus untuk peserta badan usaha) dan mendaftarkan diri pada website https://www_lelang.go.id.

  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.
  • Untuk mendaftarkan diri mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
  • Bagi calon peserta lelang yang akan membuat akun baru, untuk mempercepat proses verifikasi KTP dapat memilih KPKNL selain KPKNL Jakarta II sebagai verifikator.
  • Data yang diinput harus sesuai dengan data KTP (jalan, RT/RW, desa kelurahan, kecamatan) dan pekerjaan.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada alamat website diatas

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...