Pengiriman Peti Jenazah Tidak Kena Bea Masuk, Bagaimana Aturannya?
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan impor peti beserta jenazah tidak dipungut biaya bea masuk. Bea Cukai sempat dikritik di media sosial X atau Twitter karena cuitan warganet yang menceritakan pengalamannya membayar bea masuk peti jenazah keluarganya hingga 30% karena dianggap barang mewah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanja mengungkapkan bahwa pernyataan cuitan warganet tersebut dipastikan tidak benar. Setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, menurut dia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/5).
Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Dalam peraturan disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,”ujarnya .
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Encep mengatakan bahwa saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik cuitan belum merespons.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” ujarnya.
Adapun warganet yang sebelumnya mencuitkan isu terkait bea masuk peti jenazah akhirnya mengklarifikasi bahwa biaya yang harus dibayar temannya itu merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih," katanya.