BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas 1, 2, dan 3, Berapa Tarif yang Baru?

 Zahwa Madjid
13 Mei 2024, 14:48
BPJS kesehatan, iuran bpjs kesehatan
Merdeka.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini ditiadakan. Pengganti ketiganya adalah sistem kelas rawat inap standar alias KRIS.

Kebijakan baru tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapannya berlaku mulai 8 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025. Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, tarif iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah.

Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum iuran BPJS Kesehatan yang baru. “Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (13/5).

Dasar penetapan iuran akan berdasarkan evaluasi fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap. Evaluasinya dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran,” bunyi pasal 103B ayat 7 Perpres itu. 

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020  iuran BPJS kesehatan untuk kelas I dipatok Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 35 ribu.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...