Kronologi Kemenkeu Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean (REH) per 9 Mei 2024. Keputusan ini muncul usai pemeriksaan internal dan ditemukan indikasi benturan kepentingan yang melibatkan keluarga yang bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya dikutip Senin (13/5).
Kronologi Pencopotan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Rahmady Effendy Hutahaean memiliki hubungan bisnis dengan pengusaha, Wijanto Tirtasana, sejak 2017 sampai 2022. Wijanto bekerja sama dengan perusahaan milik istri REH, Margaret Christina. Perusahaan tersebut bernama PT Mitra Ciptra Agro. Bisnisnya berkecimpung dalam ekspor-impor pupuk.
Berdasarkan keterangan advokat yang mewakili Wijanto dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas, kliennya menerima modal usaha sebesar Rp 7 miliar dari REH.
Namun, pihaknya mencurigai asal muasal dari uang tersebut. Pasalnya, dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Rahmady per 2022. total kekayaannya senilai Rp6,39 miliar.
Andreas mengatakan, bagaimana Rahmady bisa memberikan modal Rp 7 miliar dengan kekayaan hanya Rp 6,39 miliar. Kecurigaan pun muncul setelah Wijanto menerima ancaman dari REH beserta istrinya.
Dalam video yang Andreas tunjukkan ke awak media, Rahmady dan Margaret mendatangi rumah kliennya untuk menangih pinjaman tersebut dan mengancam melaporkan ke kepolisian.
"Istrinya (Margaret) jelas bilang, bapak saya hakim tinggi di Pengadilan Negeri Jakarta. Jangan macam-macam dengan keluarga saya. Itu pada 20 Oktober 2023, ada jelas videonya,” ujar Andreas di kantor Kementerian Keuangan, Senin (13/5).
Rahmady dan istrinya kemudian melaporkan Wijanto terkait keterangan palsu pada 6 November 2023.
Istri Rahmady Serang Balik
Dalam keterangan resminya, Margaret menyebut, PT Mitra Cipta Agro sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-teman pada 2019. Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto sebagai chief executive officer alias CEO.
”Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret dalam keterangan resminya.
Dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. ”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” ujar Margaret.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.
Selanjutnya, pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut laporan polisi di Polda Metro.
“Kemudian ada ancaman kalau dalam satu kali 24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN atas nama saya,” kata Rahmady.
Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara Wijanto. Dalam pertemuan itu dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh Margaret dan pemegang saham lainnya sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.