Eks Pegawai Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Tanggapan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara terkait penetapan mantan pegawai Bea Cukai Kanwil Riau, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2020-2023.
Bea Cukai menyatakan penanganan kasus tersebut telah dilakukan Kejaksaan Agung sejalan dengan penindakan terhadap PT PT SMIP di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai.
"Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tulis Bea Cukai dalam keterangan resmi, Kamis (16/5).
Dengan begitu, Bea Cukai mendukung penuh dan menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap RR yang sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak 31 Januari 2024.
Perkara Impor Gula dengan PT SMIP
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan RR sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode 2020 hingga 2023. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan perkara tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, sehingga jumlah saksi yang sudah diperiksa secara keseluruhan sebanyak 69 orang.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap salah seorang saksi yang diperiksa, penyidik sudah cukup alat bukti. "Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau pada tahun 2019-2021," kata Kuntadi dikutip dari Antara, Kamis (16/5).
Selanjutnya, RR menjalani pemeriksaan kesehatan dan Kejagung memutuskan untuk menahan RR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus tersebut, RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mendatangkan gula.
"Yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, RR diduga telah menerima sejumlah uang dan sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.
"Perbuatan yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.
Dalam perkara korupsi importasi gula ini, penyidik Kejagung pada Sabtu (30/3) telah menetapkan satu tersangka, yakni RD selaku Direktur PT SMIP.