Sri Mulyani hingga Basuki Masuk Jajaran Anggota Komite BP Tapera

Ferrika Lukmana Sari
29 Mei 2024, 11:54
Tapera
Instagram/Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuljono.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Di tengah ramainya pembahasan mengenai pemotongan gaji pegawai sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera), ternyata ada nama-nama yang tidak asing yang masuk dalam jajaran anggota komite Badan Pengelola (BP) Tapera.

Mereka adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hingga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

Keempatnya mendapat tugas penting sebagai Komite Tapera dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategi dalam pengelolaan Tapera mencakup beberapa hal penting yang berkaitan dengan pelaksaan program tabungan perumahan nasional.

Tugas Utama Komite Tapera

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategi dalam pengelolaan Tapera
  • Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera
  • Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada presiden

Dengan menjalan tugas-tugas tersebut, Komite Tapera diharapkan dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri untuk membayar iuran simpanan Tapera sebesar 3% dari gaji yang akan dihimpun dan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Nantinya, para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak berlaku PP 25/20 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.

Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur serta berkelanjutan.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...