Sri Mulyani hingga Basuki Masuk Jajaran Anggota Komite BP Tapera

Ringkasan
- Kementerian ESDM telah menerima 883 permohonan RKAB pertambangan batu bara, dengan 587 diantara permohonan tersebut disetujui, yang memungkinkan total produksi batu bara disetujui mencapai 922,14 juta ton pada 2024, 917,16 juta ton pada 2025, dan 902,97 juta ton pada 2026.
- Penolakan sebanyak 121 permohonan RKAB disebabkan oleh berbagai alasan termasuk habisnya SK izin usaha pertambangan, belum disetorkannya PNBP, hingga masalah FS dan AMDAL serta kendala keuangan dan lainnya.
- Realisasi pemenuhan DMO batu bara pada 2023 melebihi target yang ditetapkan, mencapai 213 juta ton karena adanya tambahan pembangkit listrik dari proyek 35 GW, sedangkan ekspor batu bara mencapai 518 juta ton, sesuai target 2023, yang didorong oleh peningkatan permintaan dan gangguan pasokan energi alternatif.

Di tengah ramainya pembahasan mengenai pemotongan gaji pegawai sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera), ternyata ada nama-nama yang tidak asing yang masuk dalam jajaran anggota komite Badan Pengelola (BP) Tapera.
Mereka adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hingga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Keempatnya mendapat tugas penting sebagai Komite Tapera dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategi dalam pengelolaan Tapera mencakup beberapa hal penting yang berkaitan dengan pelaksaan program tabungan perumahan nasional.
Tugas Utama Komite Tapera
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategi dalam pengelolaan Tapera
- Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada presiden
Dengan menjalan tugas-tugas tersebut, Komite Tapera diharapkan dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri untuk membayar iuran simpanan Tapera sebesar 3% dari gaji yang akan dihimpun dan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Nantinya, para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak berlaku PP 25/20 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.
Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur serta berkelanjutan.