Kepala OIKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172,7 Juta

Ferrika Lukmana Sari
4 Juni 2024, 15:57
IKN
Rena Laila Wuri/Katadata
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono usai peluncuran Nusantara Green Pesantren, di Kawasan IKN, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/1).
Button AI Summarize

Bambang Susantono rela meninggalkan gaji ratusan juta setelah resmi mundur sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Padahal dalam sebulan, Bambang bisa mengantongi gaji sebesar Rp 172,71 juta.

Itu belum termasuk dengan dana operasional yang diberikan kepada Bambang bernilai ratusan juta karena turut mendukung kerja sama internasional dalam mempercepat pembangunan ibu kota baru tersebut.

Adapun ketentuan mengenai gaji Kepala Otorita IKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023. Perpres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.

Berdasarkan Perpres tersebut, pemberian hak keuangan dan fasilitas Kepala Otorita IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran hak keuangan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Gaji Kepala Otorita IKN:

Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan beras): Rp 648.840
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
Total hak keuangan: Rp 172.718.840

Fasilitas Lainnya

Dana Operasional : Rp 178.000.000

Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Lumpsum adalah metode pembayaran lunas yang dilakukan berdasarkan kontrak tertentu.

Seperti diketahui, Bambang sudah resmi mundur dari Otorita IKN. Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin (3/6) dengan terbitnya keputusan presiden (Keppres).

Setelah pengunduran tersebut, Jokowi telah memberhentikan Bambang secara hormat. Kemudian menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni ditetapkan sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.

Sebelum mundur dari IKN, Bambang dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi. Dia pernah menduduki sejumlah posisi penting di pemerintahan sebelum menjadi Kepala Otorita IKN.

Dia pernah menjabat sebagai wakil menteri perhubungan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam periode tersebut, ia sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan pada 1-20 Oktober 2014.

Dia juga dipercaya sebagai Ketua Masyarakat Transportasi (MTI) selama enam tahun hingga 2010. Bambang bahkan pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2007-2010.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...