BPK Temukan 4 Masalah Pembangunan IKN: Pendanaan hingga Infrastruktur

Ferrika Lukmana Sari
5 Juni 2024, 12:35
IKN
ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan realisasi investasi untuk pembangunan Kota Nusantara sejak 2023 sampai 29 Januari 2024 telah mencapai Rp47,5 triliun.
Button AI Summarize

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat masalah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2022. Hal ini berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.

Empat masalah tersebut menjadi sorotan BPK mulai dari aspek pendanaan, pembangunan infrastruktur, manajemen pembangunan hingga mekanisme pengelolaan aset. Berikut empat temuan BPK terkait masalah pembangunan IKN:

Pertama, masalah pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN, serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai.

"Antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa Kerja Sama Pemerintah dan Basan Usaha (KPBU) dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana," tulis laporan BPK dikutip Rabu (5/6).

Kedua, persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai mulai dari persiapan lahan yang masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan. Sebanyak 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.

Ketiga, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal karena kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.

"Kemudian pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton," kata BPK.

Ketiga, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

4 Rekomendasi BPK

BPK kemudian merekomendasikan empat hal kepada Menteri PUPR. Pertama, menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.

"Kemudian berkooardinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan," tulis BPK.

Kedua, meningkatkan koordinasi antarpihak/instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan kontruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi dengan:

  1. Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan terkait dengan jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN
  2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran harga material batu split
  3. Stakeholder terkait di luar Kementerian PUPR guna bersama-sama merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
  4. Pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset.

Kelima, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN dan ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...