BPK Temukan Dana Bansos Rp 208 M Tak Terpakai Belum Disetor ke Negara

Ferrika Lukmana Sari
5 Juni 2024, 13:20
Bansos
ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/sgd/foc.
Pekerja menyusun beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras 10 kilogram hingga Juni 2024 dari rencana sebelumnya yang hanya hingga November 2023 sebagai upaya intervensi dalam mengendalikan harga beras.
Button AI Summarize

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua masalah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2022 - 2023. Hal ini berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.

Menurut laporan BPK, penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako Kementerian Sosial yang dilakukan bank penyalur tidak sesuai ketentuan.

Pertama, terdapat saldo bansos atas 365.023 Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang tidak terpakai senilai Rp 208,52 miliar dan saldo bantuan tersebut juga belum dibekukan serta belum dikembalikan ke ke kas negara.

Kedua, terdapat 71.779 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan nilai bansos Rp 18,91 miliar yang tidak terdistribusi karena penerima mampu, menolak, meninggal, pindah, di bawah umur, dan tidak ditemukan.

"Saldo bansos Rp 18,91 miliar belum dibekukan maupun dilakukan pendebetan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) atau pengembalian ke kas negara," tulis BPK dalam IHP dikutip Rabu (5/6).

Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 227,43 miliar. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kemensos telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 226,84 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan:

  1. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) untuk melakukan penelitian terhadap KPM dengan KKS yang tidak terdistribusi dan KPM yang tidak melakuakn transaksi secara tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Bank penyalur perlu melakukan freeze/pendebetan ke RPL atas KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak melakukan transaksi serta melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp 593,97 juta.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada semester II tahun 2023. Pemeriksaan kali ini terkait  pengelolaan pendapatan dan belanja pemerintah pusat terhadap 13 obrik pada 13 kementerian/lembaga dengan lingkup pemeriksaan pada tahun 2021-2023.

Di antaranya Kemensos, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Kemenkumham, Mahkamah Agung (MA), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Berdasarkan laporan BPK, pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja dilakukan untuk mengawal pelaksanaan PP 8 terkait penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya terkait reformasi fiskal.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

Dari situ, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan dan belanja telah dilaksanakan sesuai kriteria dan sesuai kriteria dengan pengecualian.

"LHP Pengelolaan Belanja dan Aset tahun 2022 sampai Semester I 2023 pada Badan Kepegawaian Negara, BPK menyimpulkan pengelolaan belanja telah dilaksanakan sesuai kriteria dan pengelolaan aset dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian," tulis BPK.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...