Penjelasan BP Tapera Soal PNS Menabung 30 Tahun Cuma Dapat Rp 6 Juta
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan penyebab kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera, terutama pensiunan PNS yang menabung hingga puluhan tahun.
Hal ini sekaligus untuk menjawab terkait kabar yang beredar atas tabungan pensiunan PNS atau eks Bapertarum yang hanya cair Rp 5 juta - Rp 6 juta meski sudah membayar iuran selama 30 tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hasil pengembalian simpanan Tapera itu memang kecil karena iuran yang dibebankan kepada mereka juga kecil.
Salah satu alasannya terkait nilai tabungan di era Bapertarum-PNS atau sebelumnya muncul Tapera diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 1993, dan nominalnya menyesuaikan dengan golongan PNS.
Iuran untuk PNS golongan I hanya Rp 3.000 per bulan, golongan II Rp 5.000, golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.
“Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp 5 jutaan karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru di Jakarta, Rabu (5/6).
Heru mencontohkan, jika PNS golongan III menabung di Bapertarum pada 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016, mereka hanya akan mendapat dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp 2.256.000, tanpa hasil pemupukan.
Namun, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lalu naik golongan IV pada 2009 maka nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp 7.776.233, dengan Rp 5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.
Belum Berencana Buka Tabungan Peserta Baru
Meski sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera belum berencana membuka tabungan kepesertaan baru, karena masih fokus meningkatkan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik.
BP Tapera saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni alokasi APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.
Heru memastikan pengelolaan dana Tapera dilakukan secara profesional, dibantu oleh manajer investasi profesional yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sejak beroperasi pada 2019, BP Tapera memiliki 4,02 juta peserta aktif, 1,02 juta peserta pensiun atau ahli waris, dengan dana peserta aktif Rp8,18 triliun dan dana peserta pensiun atau ahli waris Rp2,69 triliun.
BP Tapera juga telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.