Pemerintah Bayar Gaji Ke-13 ASN Senilai Rp 25,21 Triliun

Ringkasan
- Pesawat Garuda GA 716 putar balik karena masalah indikator hidrolik, demi keselamatan penumpang.
- Keputusan putar balik mempertimbangkan kemudahan koordinasi suku cadang dan pesawat pengganti, sehingga penumpang diberangkatkan kembali dengan pesawat pengganti esok harinya.
- Garuda Indonesia memastikan penumpang terdampak telah menerima pemulihan layanan sesuai aturan dan akan melakukan evaluasi keselamatan untuk optimalisasi penerapan aspek keselamatan dalam penerbangan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan pada Rabu (5/6). Hingga Rabu sore, pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 dengan total nilai Rp 25,21 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan, bahwa penyaluran gaji ke-13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut mulai dibayarkan pada 3 Juni 2023. Komponen yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.
Secara total, Kementerian Keuangan menggelontorkan dana Rp 50,8 triliun untuk membayar gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ASN Pusat, TNI dan Polri
Realisasi gaji ke-13 ASN Pusat, TNI dan Polri mencapai Rp 12,17 triliun untuk 1.827.710 pegawai/personil. Dari situ, pemerintah telah membayarkan gaji ke-13 untuk 9.033 satuan kerja (satker) dari 13.755 satker.
Sementara jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengajukan Gaji ke-13 sebanyak 83 dari total 84 kementerian/lembaga. Berikut rinciannya:
- PNS sebesar Rp 5,78 triliun untuk 804.830 pegawai
- PPPK sebesar Rp 334 miliar untuk 83.849 pegawai
- Anggota Polri sebesar Rp 3,28 triliun untuk 468.987 personil/pegawai
- Prajurit TNI sebesar Rp 2,7 triliun untuk 470.044 personil/pegawai.
Pensiunan ASN
Sedangkan realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan ASN mencapai
Rp 10,83 triliun untuk 3.346.891 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan, dengan rincian:
- PT Taspen sebesar Rp 9,49 triliun untuk 2.875.042 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan
- PT Asabri sebesar Rp 1,34 triliun untuk 471.829 pensiunan dari 485.460 pensiunan
ASN Daerah
Sementara jumlah pemerintah daerah (Pemda) yang sudah menyalurkan Gaji ke-13 sebanyak 74 Pemda, atau mencapai 13,65% dari total 542 Pemda. Sebanyak 451.508 pegawai sudah menerima gaji ke-13 dengan total nilai Rp 2,21 triliun.