Pemerintah Bayar Gaji Ke-13 ASN Senilai Rp 25,21 Triliun

Ferrika Lukmana Sari
6 Juni 2024, 12:59
ASN
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan pada Rabu (5/6). Hingga Rabu sore, pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 dengan total  nilai Rp 25,21 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan, bahwa penyaluran gaji ke-13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut mulai dibayarkan pada 3 Juni 2023. Komponen yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.

Secara total, Kementerian Keuangan menggelontorkan dana Rp 50,8 triliun untuk membayar gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

ASN Pusat, TNI dan Polri

Realisasi gaji ke-13 ASN Pusat, TNI dan Polri mencapai Rp 12,17 triliun untuk 1.827.710 pegawai/personil. Dari situ, pemerintah telah membayarkan gaji ke-13 untuk 9.033 satuan kerja (satker) dari 13.755 satker.

Sementara jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengajukan Gaji ke-13 sebanyak 83 dari total 84 kementerian/lembaga. Berikut rinciannya:

  1. PNS sebesar Rp 5,78 triliun untuk 804.830 pegawai
  2. PPPK sebesar Rp 334 miliar untuk 83.849 pegawai
  3. Anggota Polri sebesar Rp 3,28 triliun untuk 468.987 personil/pegawai
  4. Prajurit TNI sebesar Rp 2,7 triliun untuk 470.044 personil/pegawai.

Pensiunan ASN

Sedangkan realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan ASN mencapai
Rp 10,83 triliun untuk 3.346.891 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan, dengan rincian:

  1. PT Taspen sebesar Rp 9,49 triliun untuk 2.875.042 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan
  2. PT Asabri sebesar Rp 1,34 triliun untuk 471.829 pensiunan dari 485.460 pensiunan

ASN Daerah

Sementara jumlah pemerintah daerah (Pemda) yang sudah menyalurkan Gaji ke-13 sebanyak 74 Pemda, atau mencapai 13,65% dari total 542 Pemda. Sebanyak 451.508 pegawai sudah menerima gaji ke-13 dengan total nilai Rp 2,21 triliun.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...