Pemerintah Bayar Gaji Ke-13 ASN Senilai Rp 25,21 Triliun
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan pada Rabu (5/6). Hingga Rabu sore, pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 dengan total nilai Rp 25,21 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan, bahwa penyaluran gaji ke-13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut mulai dibayarkan pada 3 Juni 2023. Komponen yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.
Secara total, Kementerian Keuangan menggelontorkan dana Rp 50,8 triliun untuk membayar gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ASN Pusat, TNI dan Polri
Realisasi gaji ke-13 ASN Pusat, TNI dan Polri mencapai Rp 12,17 triliun untuk 1.827.710 pegawai/personil. Dari situ, pemerintah telah membayarkan gaji ke-13 untuk 9.033 satuan kerja (satker) dari 13.755 satker.
Sementara jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengajukan Gaji ke-13 sebanyak 83 dari total 84 kementerian/lembaga. Berikut rinciannya:
- PNS sebesar Rp 5,78 triliun untuk 804.830 pegawai
- PPPK sebesar Rp 334 miliar untuk 83.849 pegawai
- Anggota Polri sebesar Rp 3,28 triliun untuk 468.987 personil/pegawai
- Prajurit TNI sebesar Rp 2,7 triliun untuk 470.044 personil/pegawai.
Pensiunan ASN
Sedangkan realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan ASN mencapai
Rp 10,83 triliun untuk 3.346.891 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan, dengan rincian:
- PT Taspen sebesar Rp 9,49 triliun untuk 2.875.042 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan
- PT Asabri sebesar Rp 1,34 triliun untuk 471.829 pensiunan dari 485.460 pensiunan
ASN Daerah
Sementara jumlah pemerintah daerah (Pemda) yang sudah menyalurkan Gaji ke-13 sebanyak 74 Pemda, atau mencapai 13,65% dari total 542 Pemda. Sebanyak 451.508 pegawai sudah menerima gaji ke-13 dengan total nilai Rp 2,21 triliun.