Detail Asumsi Makro RAPBN 2025, Disepakati DPR dan Pemerintah Kemarin

Image title
Oleh Antara
7 Juni 2024, 12:12
asumsi makro, rapbn 2025, sri mulyani
Fauza Syahputra|Katadata
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (tengah) memaparkan materi saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Rapat kerja tersebut membahas mengenai asumsi dasar dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati asumsi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025

Kesepakatan ini terjadi kemarin, Kamis (6/6),  bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarda, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

"Kalau sudah setuju, saya ketok (palu)," kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir saat memimpin rapat. 

Asumsi Makro RAPBN 2025

Besaran asumsi makro dalam RAPBN 2025 adalah sebagai berikut:

  • Pertumbuhan ekonomi 5,1% sampai 5,5%
  • Inflasi tahunan 1,5% sampai 3,5%
  • Nilai tukar rupiah Rp 15.300 sampai Rp 15.900 per dolar Amerika Serikat
  • Tingkat suku bunga surat berharga negara (SBN) 10 tahun, yaitu 6,9% hingga 7,2%

Selain itu, anggota dewan dan pemerintah juga menyepakati target pembangunan, yang meliputi;

  • Tingkat pengangguran terbuka 4,5% hingga 5%
  • Tingkat kemiskinan 7& hingga 8%
  • Kemiskinan ekstrem 0%
  • Indeks gini rasio 0,379 hingga 0,382
  • Indeks modal manusia 0,56

Lalu, ada pula kesepakatan indikator pembangunan, yaitu;

  • Indeks nilai tukar petani 115 sampai 120
  • Indeks nilai tukar nelayan 105 sampai 108

Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...