BPK Ungkap Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas PNS Rp 39,26 Miliar
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan permasalah dalam perjalanan dinas para pegawai negeri sipil (PNS) dari 46 kementerian/lembaga yang mencapai Rp 39,26 miliar pada tahun 2023.
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
BPK melaporkan, bahwa penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar berasal dari empat permasalahan. Pertama, karena 14 K/L tidak memilik bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp 14,75 miliar.
"Kemudian perjalanan dinas fiktif dari 2 K/L sebesar Rp 9,30 juta, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran dari 38 K/L senilai Rp 19,64 miliar dan masalah perjalanan dinas lain dari 23 K/L senilai Rp 4,84 miliar," tulis laporan BPK dikutip Senin (10/6).
4 Masalah Anggaran Perjalanan Dinas
Belanja Barang Belum Ada Bukti pertanggungjawaban Rp 14,75 miliar
- Bapanas senilai Rp 5,03 miliar terkait penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
- BNPT senilai Rp 211,81 juta berupa merupakan pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
- BP2MI sebesar Rp 7,40 miliar terkait pembayaran biaya transportasi kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini.
Perjalanan Dinas fiktif Rp 9,30 Juta
- Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2,48 juta merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
- BRIN sebesar Rp 6,82 juta merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan/Kelebihan Pembayaran Rp 19,64 Miliar
- KPU sebesar Rp 10,57 miliar yang merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.
- BRIN sebesar Rp 1,50 miliar merupakan belanja perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
- Kementerian KumHAM sebesar Rp 1,30 miliar yang merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.
Permasalah Penyimpanan Dana Perjalanan Dinas Lain Rp 4,84 miliar
- Kementerian PUPR sebesar Rp 1, 14 miliar merupakan perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.
- Kementerian PANRB sebesar Rp 792,17 juta yang merupakan kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
- Kementerian Pertanian sebesar Rp 571,73 juta merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
Atas permasalahan belanja perjalanan dinas tersebut, perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.
BPK juga merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar memerintahkan Direktur Jenderal Anggaran antara lain untuk berkoordinasi dengan BPKP dan APIP pada K/L untuk melakukan identifikasi sebab mendasar terjadinya permasalahan berulang dalam pengelolaan belanja.
Kemudian mengembangkan sistem pengendalian yang efektif untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan berulang serta meningkatkan kualitas penilaian kinerja anggaran K/L dengan mempertimbangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan belanja. Dengan rekomendasi BPK:
- Melakukan koordinasi dengan BPKP melalui Surat Nomor S-122/PB/2023 tanggal 14 Juli 2023, meminta BPKP untuk membantu melakukan identifikasi sebab mendasar terjadinya permasalahan berulang dalam pengelolaan belanja.
- Melakukan koordinasi dengan K/L dan APIP K/L melalui Surat Nomor S-123/PB/2023 tanggal 14 Juli 2023 agar mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas penilaian kinerja anggaran K/L dengan mempertimbangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan belanja.
"Kemudian meningkatkan kualitas data yang menjadi dasar penyaluran bantuan pemerintah serta langkah-langkah lainnya. K/L terkait juga harus menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan," tulis BPK.