Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12% di 2025

Ferrika Lukmana Sari
12 Juni 2024, 13:10
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp1
Button AI Summarize

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons kritik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Pasalnya, kenaikan PPN dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat, yang usaha dan ekonominya mulai pulih dari krisis pandemi Covid-19.

Dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD pada Selasa (11/6), Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kenaikan PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara usai menggelontorkan belanja cukup besar pada saat pandemi.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan negara perlu digenjot untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga momentum ekonomi agar tetap berkelanjutan. Namun, ia menyadari ada berbagai kondisi yang perlu dipertimbangkan terkait kebijakan tersebut.

“Untuk tarif pajak, sesuai dengan UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12% adalah untuk tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani.

Tergantung Keputusan Pemerintahan Baru

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tergantung dari keputusan pemerintahan selanjutnya.

“Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa,” kata Menko Airlangga usai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, Jumat (22/3).

Sebelumnya, rencana kenaikan PPN 12% telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% dan sudah berlaku pada 1 April 2022. Kemudian kembali naik menjadi  12% dan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

“Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja,” ujarnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...