Bea Cukai: 143 Pelabuhan Tikus di Batam Rawan Penyelundupan Narkotika
Bea Cukai Batam menemukan 143 pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi yang rawan aksi penyelundupan barang ilegal, termasuk narkotika. Selain rawan, ratusan pelabuhan tersebut juga sulit untuk diawasi.
Berdasarkan data Bea Cukai Batam, terdapat 155 pelabuhan yang masuk dalam wilayah pengawasan, di mana 12 pelabuhan merupakan pelabuhan resmi dan 143 lainnya merupakan pelabuhan tikus.
Bea Cukai telah mengklasifikasikan pelabuhan tikus ke dalam beberapa kategori yakni 58 titik berisiko tinggi (high risk), 32 titik berisiko sedang (medium risk), dan 53 titik berisiko rendah (low risk).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam Evi Octavia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim reaksi cepat yang siap bergerak dalam waktu 30 menit ke seluruh wilayah Batam.
"Kami mempunyai tim reaksi cepat, jadi tim ini hanya terdiri dari beberapa orang, yang kami bisa gerakan dalam waktu 30 menit harus sampai lokasi dalam seluruh wilayah Batam," kata Evi di Batam, Rabu (26/6).
Dengan kehadiran tim reaksi cepat tersebut, diharapkan dapat mengatasi penyelundupan narkotika di wilayah Batam. Selain itu, Bea Cukai Batam juga tetap mengedepankan aspek kolaborasi antarlembaga untuk menghalau masuknya berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
"Banyak kami menghadapi [penyelundupan] narkotika, tapi tindak lanjutnya lebih banyak bekerja sama dengan kepolisian. Jadi, sifatnya lebih ke dalam bentuk sinergi antarinstansi," kata dia.
233 Penindakan Barang Ilegal
Selain itu, Bea Cukai Batam juga telah melakukan 233 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai Rp 11,53 miliar hingga Mei 2024. Dengan menangkap tujuh tersangka terkait penindakan tersebut.
Terdiri atas 118 penindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut, dan 11 pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Mayoritas penyelundupan yang dihalau adalah tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Sementara pada tahun lalu, Bea Cukai Batam telah melakukan 836 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 264,05 miliar. Ini merupakan penindakan tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Ia menilai berbagai modus penyelundupan berkembang semakin canggih dan beragam. Salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh penyelundup adalah dengan menggunakan kapal high-speed craft.
"Modus yang dilakukan dengan menggunakan high speed craft atau speedboat cepat, yang itu memang mesinnya kalau enggak salah sampai enam, untuk bawa satu speed saja dan kecepatannya itu luar biasa, bisa sampai di atas 50 sampai 60 knot," kata Evi.
Bea Cukai Batam juga mengungkap modus penyelundupan lain dengan menggunakan kompartemen palsu di truk. Melalui modus ini, pelaku seolah-olah membawa barang legal tapi ternyata mereka batasi dan ditutup.
"Dibatasin ada sekitar sepertiga dari kapasitas boks itu. Atas kecurigaan teman-teman pemeriksaan, ini sepertinya ada tempat palsu, lalu dibongkar. Ternyata, memang di dalamnya ada [barang ilegal]," kata dia.
Saat itu, Bea Cukai menemukan barang selundupan ilegal berupa alkohol dan rokok. Sementara baru-baru ini, Bea Cukai Batam mengungkap penyelundupan suku cadang mesin motor Harley Davidson.